Warning: session_start(): open(/storage/ssd5/586/17669586/tmp/sess_m3qpematlmqre4p4n3eictq8h6, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php on line 35
Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /storage/ssd5/586/17669586/tmp) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php on line 35
Notice: Undefined index: item_type_code in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/lib/detail.inc.php on line 462
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php:35) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/lib/contents/show_detail.inc.php on line 42
Yesica Arini Milala
Pengarang
Duma Megaria Elisabeth
Dosen Pembimbing 2
Sahala Purba
Dosen Pembimbing 1
Duma Megaria Elisabeth
Penguji 2
Edison Sagala
Penguji 3
Sahala Purba
Penguji 1
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesesuaian
pengelolaan keuangan desa pada Desa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo
terhadap Permendagri No 20 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, peneliti memilih
tiga desa yang terdapat pada Kecamatan Tiganderket yang sudah memenuhi kriteria
yaitu yang menerima jumlah ADD dengan urutan terbesar, tengah, dan terkecil.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Subjek yang diambil dalam penelitian ini berjumlah 3 informan dari masing-masing
desa yaitu kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa pada Kecamatan Tiganderket
sudah cukup baik. Pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban secara
keseluruhan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian
pada tahap penatausahaan hanya ada satu ketentuan yang belum dilaksanakan,
yaitu ketentuan Pasal 67 karena perangkat desa belum sepenuhnya memahami
makna dari pertanyaan. Pada tahap perencanaan sebagian besar sudah sesuai
dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, hanya ada beberapa ketentuan yang
belum dilaksanakan yakni di Pasal 32 ayat (3) dan pada Pasal 34 ayat (1) dimana
perangkat desa belum sepenuhnya memahami kapan Raperdes APBDesa disepakati
dalam musyawarah BPD dan karena keterlambatan regulasi dari Pemkab.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan, sebagian besar juga telah sesuai dengan
Permendagri. Hanya ada beberapa ketentuan yang belum dilaksanakan, yaitu
ketentuan Pasal 45-46 dan Pasal 60 terkait waktu dalam penyusunan DPA dan
pengajuan rancangan DPA untuk disetujui menjadi DPAL belum sesuai dengan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018