Warning: session_start(): open(/storage/ssd5/586/17669586/tmp/sess_jhnr8qto7patc46s27sbcp7gt3, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php on line 35
Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /storage/ssd5/586/17669586/tmp) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php on line 35
Notice: Undefined index: item_type_code in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/lib/detail.inc.php on line 462
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /storage/ssd5/586/17669586/public_html/index.php:35) in /storage/ssd5/586/17669586/public_html/lib/contents/show_detail.inc.php on line 42
Lilis Simanjuntak
Pengarang
Duma Megaria Elisabeth
Dosen Pembimbing 2
Dimita H.P Purba
Dosen Pembimbing 1
Duma Megaria Elisabeth
Penguji 2
Dimita H.P Purba
Penguji 1
Sahala Purba
Penguji 3
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran perangkat
desa di Desa Onan Runggu IV Kecamatan Sipahutar dalam akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek yang
diambil dalam penelitian yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan,
Kepala Seksi beserta BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Hasil penelitian yang
dilakukan menunjukkan bahwa Pengelolaan dana Desa Onan Runggu IV
Kecamatan Sipahutar Tahun 2019 sudah menggunakan format sesuai dengan
Permendagri No.20 Tahun 2018 seperti format APBDesa, proposal kegiatan,
Rancangan Anggaran Biaya (RAB), serta laporan realisasi pelaksanaan APBDesa.
Untuk tahap pelaporan pengelolaan dana desa pada semester pertama telah
terlaksana dengan tepat waktu pada bulan Juni Tahun 2019. Sesuai dengan
Permendagri No.20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa laporan realisasi semester
pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Maka dana Desa Onan Runggu IV
Kecamatan Sipahutar dalam proses pelaporan dana desa dikatakan sudah
accountable. Dari segi transparansi untuk Desa Onan Runggu IV Kecamatan
Sipahutar sudah sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 seperti adanya
musyawarah desa yang dilakukan pada awal dan pertengahan tahun, serta papan
informasi beserta spanduk yang di pasang di kantor Kepala Desa mengenai laporan
APBDesa dan kegiatan pembangunan desa. Oleh sebab itu maka Desa Onan
Runggu IV Kecamatan Sipahutar dikatakan sudah transparan